Menu

Social Media

Berita Terpopuler

Edaran Belajar Di Rumah

Senin, 16 Mar 2020, 04:37:51 WIB, 3047 View Administrator, Kategori : Umum

Menidak lanjuti surat edaran dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2020, tentang Pencegahan dan Pengawasan Corona Virus Disease (COVID 19), dan Edaran Gubernur Propinsi Jawa Timur Nomor : 420/1780/101.1/2020, serta pengarahan dan petunjuk Bupati Gresik.

Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada semua jenjang satuan pendidikan, dilaksanakan kegiatan belajar dirumah masing-masing mulai tgl 16 s/d 29 maret 2020
  2. Pendidik dan Tenaga Kependikan masuk seperti biasa
  3. Khusus peserta didik kelas XII yang akan mengikuti ujian nasional, tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah di tetapkan
  4. Diharapkan selalu memonitor dan mengawasi siswa didiknya dalam melaksanakan kegiatan belajar dirumah, serta menjaga kebersihan lingkungan masing2
  5. Menunda mengumpulkan banyak orang dan pelaksanaan kegiatan di luar Sekolah (Berkemah, Studytour)
  6. Selalu update informasi di  http://dispendik.gresikkab.go.id/

Untuk keterangan lebih jelasnya Silahkan download edaran disini


  Berita Terkait