Menu

Social Media

Berita Terpopuler

Persiapan Pemutakhiran Dapodik Dikdas Tahun Ajaran 2019/2020

Selasa, 30 Jul 2019, 08:00:15 WIB, 4510 View Data dan Informasi, Kategori : Pengembangan Manajemen Pendidikan

Pada saat ini kita telah memasuki Tahun Ajaran Baru 2019/2020, sekolah telah melakukan proses periodikal pembelajaran mulai dari proses kelulusan siswa, kenaikan tingkat dan juga penerimaan siswa baru. Semua proses periodikal yang dilaksanakan tersebut tentunya harus diikuti dengan pemutakhiran data pada sistem pendataan Dapodik. Untuk persiapan melakukan pemutakhiran data Tahun Ajaran Baru 2019/2020, ada beberapa hal untuk diperhatikan:

1. Data siswa baru kelas 1, 7, dan 10 diinput kedalam Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 yang digunakan untuk input data Semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020.

2. Proses kelulusan untuk siswa tingkat akhir, yaitu kelas 6, 9 dan 12 akan dilakukan oleh Admin Dapodik Pusat secara otomatis oleh sistem. Jadi operator Dapodik Sekolah TIDAK DIPERBOLEHKAN melakukan proses kelulusan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019.e.

3. Sekolah TIDAK DIPERBOLEHKAN menambahkan data siswa baru dan data siswa naik kelas di Tahun Ajaran 2019/2020 pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019.e. Proses memasukkan data siswa baru Tahun Ajaran 2019/2020 dilakukan menggunakan teknik tarik data online melalui Manajemen Sekolah Dapodikdasmen setelah Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 dirilis.

4. Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 saat ini sedang dalam tahap pengujian, dan direncanakan akan dirilis pada awal Agustus 2019.

5. Sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019.e masih dibuka untuk melakukan perbaikan data Semetser 2 Tahun Ajaran 2018/2019 sampai dengan akhir Juli 2019.


Sedangkan Dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut :

Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 saat ini sedang dalam tahap pengujian, dan direncanakan akan dirilis pada awal Agustus 2019. Terdapat beberapa pembaruan yang cukup besar pada versi baru ini. Berikut ini informasi terkait beberapa pembaruan yang dimaksud:

A. SARANA PRASARANA

Seiring pemanfaatan data Sarana dan Prasarana (Sarpras) untuk program pendidikan, kebutuhan informasi Sarpras semakin berkembang. Pembaruan data Sarpras diharapkan dapat mendukung evaluasi dan perumusan kebijakan serta transaksional yang menggunakan data Sarpras. Pembaruan pada data Sarpras ini paling signifikan. Data Sarpras akan lebih dirinci dan dibagi dalam tiga submenu, yaitu:

1. Tanah & bangunan

Pendataan Sarpras yang sebelumnya mendata ruangan-ruangan yang ada di sekolah kini akan lebih berkembang. Sekolah diharapkan dapat memberikan informasi tambahan berupa data tanah serta bangunan yang digunakan oleh ruangan tersebut.

    •  Tanah

Data tanah yang sebelumya ada pada menu sekolah, kini akan berpindah pada menu Sarpras. Selain data luas tanah yang telah diisi sebelumnya, informasi terkait tanah diharapkan dapat memuat ukuran serta dokumen kepemilikan.

    •  Bangunan

Data bangunan akan dikelompokkan berdasarkan lokasi tanah. Pada data bangunan diharapkan dapat memuat informasi jumlah lantai pada sebuah bangunan, kepemilikan, serta ukuran setiap komponen bangunan.


2. Ruang

Menu Ruang memuat data prasarana pada aplikasi versi sebelumnya. Pada menu ruang data akan dikelompokkan menjadi beberapa ruang utama dan ruang penunjang. Data ruang akan terhubung dengan data bangunan, dimana diharapkan akan diketahui jumlah ruangan pada sebuah bangunan. Selain informasi kondisi ruang, informasi tambahan yang diharapkan diisi dari sekolah adalah ukuran dari setiap komponen bangunan.

3. Alat, Angkutan dan Buku

Menu ini berisi data sarana yang dikelompokkan menjadi 3 komponen utama yaitu:

    •  Alat

Menu alat berisi data peralatan pendidikan yang berada pada setiap ruang. Data ini dikelompokkan berdasarkan jenis alat dan diharapkan diketahui berapa jumlah dan kondisi alat di setiap ruang.

    •  Angkutan

Pembaruan data sarana salah satunya yaitu pendataan data angkutan. Data angkutan berisi data kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk operasional sekolah. Informasi yang diminta adalah berupa jenis angkutan serta kepemilikan dan dokumen kendaraan.

    •  Buku

Referensi buku baik jenis buku teks dan buku non-teks semakin diperkaya. Sekolah diharapkan dapat mengisi dengan lengkap informasi buku, jumlah, status kelaikan serta lokasi buku berada.

B. PESERTA DIDIK

Pembaruan selanjutnya pada menu Peserta Didik, yaitu ada penambahan atribut baru dan mengingatkan kembali informasi terkait prosedur mutasi dan kelulusan.

1. Nomor Kartu Keluarga (KK)

Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar peserta didik mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).

2. Peserta Didik Tidak Lulus

Sesuai informasi sebelumnya bahwa proses kelulusan untuk peserta didik tingkat akhir, yaitu kelas 6, 9 dan 12 akan dilakukan oleh Admin Dapodik Pusat secara otomatis oleh sistem. Bagi peserta didik yang tidak lulus, prosedur yang harus dilakukan oleh sekolah yaitu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk membatalkan status kelulusan data peserta didik yang tidak lulus tersebut melalui Manajemen Dapodikdasmen untuk Dinas Pendidikan.

3. Peserta Didik Mutasi

Untuk peserta didik yang mutasi ke sekolah lain pada semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020 ini, proses mutasi pada Dapodik dilakukan setelah Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dirilis dan sudah melakukan sinkronisasi dengan versi baru tersebut. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pemetaan siswa mutasi ke dalam rombel.

C. GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK)

Pembaruan selanjutnya adalah pada menu GTK, yaitu adanya penambahan atribut baru berupa:

1. Nomor Kartu Keluarga (KK)

Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar GTK mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).

2. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)

Penambahan atribut nomor KK dan NUKS ini dilakukan untuk mengakomodasikan kebutuhan para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi, pembinaan GTK serta perumusan kebijakan serta mendukung transaksional GTK berbasis data Dapodik.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Setiap satuan pendidikan diharapkan dapat menyiapkan dokumen-dokumen dan data yang dibutuhkan untuk selanjutnya diinput oleh petugas pendataan untuk kelancaran proses pendataan

 

Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id


  Berita Terkait