Menu

Social Media

Berita Terpopuler

Seleksi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Berprestasi Tingkat Kabupaten Gresik Tahun 2022

Jumat, 03 Jun 2022, 01:18:36 WIB, 6978 View Data dan Informasi, Kategori : Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Sebagai implikasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 Ayat (2) menyatakan bahwa pendidik, dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Demikian juga Pemerintah memberikan perhatian yang serius untuk memberdayakan Guru, terutama bagi mereka yang berprestasi. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 Ayat (1)  mengamanatkan bahwa “Guru yang berprestasi, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan. Hal ini diperkuat dengan Perda nomor 18 Tahun 2006 tentang Sistem Penyelenggaran Pendidikan di Kabupaten Gresik, Pasal 17 Ayat (1) Point b, bahwa dalam melaksanakan tugas profesional, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja.

Sejalan dengan era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi baik di tataran nasional, regional, maupun internasional. Untuk menghasilkan SDM bermutu dibutuhkan proses bermutu dari lembaga yang bermutu pula.

Untuk memacu dan memicu munculnya Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah berprestasi, perlu adanya kegiatan sistematis yang dapat  menggali dan mengembangkan semua potensi. Kegiatan sistematis yang dimaksud adalah  Pemilihan Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah berprestasi, Program ini merupakan wujud perhatian pemerintah atas dedikasi dan prestasi yang dicapai dan dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang berprestasi, dan diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat pendidikan terhadap kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Pedoman teknis dapat diunduh pada tautan: Pedoman Teknis


  Berita Terkait